Selayang Pandang

 

Sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2003 yang telah diperbaharui dengan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka urusan wajib dibidang Pekerjaan Umum dibagi menjadi :

  1. Bidang Bina Marga
  2. Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang
  3. Bidang Pengairan

  • Untuk melaksanakan urusan wajib dibidang Bina Marga dalam rangka mengelola jalan, jembatan, pelengkap jalan dan peneranga jalan umum maka dibentuklah Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Bina Marga Kabupaten Malang

Berita Terkini

23-04-2012 09:23

Dalam Rangka meningkatkan kualitas pembangunan keminamargaan, Balai Pelatihan Konstruksi Wilayah II Suarbaya Kementerian PU bekerja sama dengan Dinas Bina Marga Kab. Malang mengadakan pelatihan pelaksana ...
[Selengkapnya...]

31-10-2011 10:12

Akan diselenggarakan Lomba Burung Berkicau serta pamaeran unggas dan satwa “Bupati Cup Malang I Tahun 2011 (Madep Manteb)” pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2011
[Selengkapnya...]

31-05-2011 11:51

Diklat Desain Drainase Tahun 2011, dilaksanakan di Kampus Balai Diklat PU Wilayah IV Surabaya
[Selengkapnya...]

20-10-2010 10:02

Renstra Dinas Bina Marga 2011-2015
[Selengkapnya...]

20-10-2010 09:58

Penanganan jalan kabupaten strategis
[Selengkapnya...]

Last Update: 20-10-2010 09:58