Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang memiliki tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang pekerjaan umum bina marga berdasarkan kewenangan dan tugas pembantuan;
b. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana yang dimaksud di atas, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum bina marga;
b. Pelaksanakan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum bina marga;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pekerjaan umum bina marga; dan
d. Pelaksanaan administrasi Dinas.