Rumija atau Ruang Milik Jalan adalah sebidang tanah di kanan dan di kiri jalan atau ruang tertentu yang nantinya ke depan, ruang tersebut biasa digunakan untuk pelebaran jalan, penambahan lajur lalu lintas, ruang tertentu yang dimaksud bisa diguna
SelengkapnyaKegiatan UPT Kepanjen monitoring pengaspalan (sapu lobang) di ruas jalan Wagir - gunung Kawi
SelengkapnyaBerita Acara Persetujuan Hasil P/KRMS sebagai dasar usulan program kegiatan penanganan infrastruktur jalan Tahun Anggaran 2022
SelengkapnyaInformasi kegiatan PHJD dan Non PHJD pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga terkait alokasi Dana, Lokasi, progres Fisik dan Keungan TA. 2021
Selengkapnya