Detail Berita

PEMBERSIHAN RUANG MILIK JALAN

Rumija atau Ruang Milik Jalan adalah sebidang tanah di kanan dan di kiri jalan atau ruang tertentu yang nantinya ke depan, ruang tersebut biasa digunakan untuk pelebaran jalan, penambahan lajur lalu lintas, ruang tertentu yang dimaksud bisa digunakan untuk ruang pengaman jalan.

Untuk menjaga ruang milik jalan yang ada, pemeliharaan rumija tetap dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang. UPT Singosari melaksanakan kegiatan pembersihan rumija di ruas jalan :
Candirenggo Toyomarto
Jln Argobimo Lawang
Karangploso Tegalgondo
Karangwidoro Candibadut
Singosari Jabung.

Berita Lain