Detail Berita

PERJANJIAN KERJASAMA

Rabu, 11 Januari 2023, bertempat di Kantor Kejaksaaan Negeri Kabupaten Malang, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melakukan Perjanjian Kerjasama tentang Penaganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Maksud dan Tujuan Perjanjian Kersjasama ini ialah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Serta meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang. 

Berita Lain