Detail Berita

PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari 7 (tujuh) Kegiatan yaitu:

1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang terdiri dari 2 (dua) Sub Kegiatan yaitu :

a. Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;

b. Koordindasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi.

2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah yang terdiri dari 4 (empat) Sub Kegiatan yaitu :

a. Penyediaan gaji dan tunjangan ASN;

b. Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;

c. Koordinasi dan penyusunan laporan akhir tahun SKPD;

d. Koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulan/semesteran SKPD.

3. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah yang terdiri dari 4 (empat) Sub Kegiatan :

a. Pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;

b. Pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi;

c. Sosialisasi peraturan perundang-undangan;

d. Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan.

4. Administrasi Umum Perangkat Daerah yang terdiri dari 7 (tujuh) Sub Kegiatan :

a. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;

b. Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;

c. Penyediaan peralatan rumah tangga;

d. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan;

e. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;

f. Penyediaan bahan/material;

g. Penyediaan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD.

5. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah yang terdiri dari 5 (lima) Sub Kegiatan yaitu :

a. Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;

b. Pengadaan alat besar;

c. Pengadaan mebel;

d. Pengadaan peralatan dan mesin lainnya;

e. Pengadaan sarana dan prasarna gedung kantor atau bangunan lainnya.

6. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Kegiatan :

a. Penyediaan jasa surat menyurat;

b. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;

c. Penyediaan jasa pelayanan umum kantor.

7. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari 5 (lima) Sub Kegiatan yaitu :

a. Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;

b. Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;

c. Pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;

d. Pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya;

e. Pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya.

Berita Lain