PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
- 2022-10-18 07:12:34
- admin
- PROGRAM KEGIATAN
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari 7 (tujuh) Kegiatan yaitu:
1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang terdiri dari 2 (dua) Sub Kegiatan yaitu :
a. Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah;
b. Koordindasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi.
2. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah yang terdiri dari 4 (empat) Sub Kegiatan yaitu :
a. Penyediaan gaji dan tunjangan ASN;
b. Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN;
c. Koordinasi dan penyusunan laporan akhir tahun SKPD;
d. Koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulan/semesteran SKPD.
3. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah yang terdiri dari 4 (empat) Sub Kegiatan :
a. Pengadaan pakaian dinas beserta atribut kelengkapannya;
b. Pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi;
c. Sosialisasi peraturan perundang-undangan;
d. Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan.
4. Administrasi Umum Perangkat Daerah yang terdiri dari 7 (tujuh) Sub Kegiatan :
a. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
b. Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
c. Penyediaan peralatan rumah tangga;
d. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
e. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;
f. Penyediaan bahan/material;
g. Penyediaan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD.
5. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah yang terdiri dari 5 (lima) Sub Kegiatan yaitu :
a. Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
b. Pengadaan alat besar;
c. Pengadaan mebel;
d. Pengadaan peralatan dan mesin lainnya;
e. Pengadaan sarana dan prasarna gedung kantor atau bangunan lainnya.
6. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari 3 (tiga) Sub Kegiatan :
a. Penyediaan jasa surat menyurat;
b. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
c. Penyediaan jasa pelayanan umum kantor.
7. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari 5 (lima) Sub Kegiatan yaitu :
a. Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan;
b. Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan perizinan alat besar;
c. Pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
d. Pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya;
e. Pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor atau bangunan lainnya.