Detail Berita

PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ)

Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) didukung oleh Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang terdiri dari 4 (empat) Sub Kegiatan :

a. Pembangunan prasarana jalan di jalan kabupaten/kota;

b. Penyediaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten/kota;

c. Rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana jalan;

d. Rehabilitasi dan pemeliharaan perlengkapan jalan.

Berita Lain